Kamis, 18 September 2008
Ini Dia Aturan Main Kampanye via Ponsel
Jakarta - Rencana untuk mengoptimalkan alat komunikasi untuk keperluan kampanye tak lama lagi bakal terealisasi. Pemerintah telah selesai menyusun rancangan aturannya dan tengah dikonsultasikan ke publik.Setelah sebelumnya disosialisasikan dan dibahas dengan YLKI, regulator, penyelenggara telekomunikasi, penyedia konten serta Komisi Pemilihan Umum, maka pada tanggal 16 September 2008 Ditjen Postel kembali mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Sarana dan Prasarana Telekomunikasi. Materi rancangan ini merupakan konsep yang berusaha mengakomodasi hasil konsultasi publik dan pertemuan pada 22 Agustus 2008 lalu, di mana sudah ada empat operator yang menyampaikan masukannya, yaitu PT Telkom, PT Indosat, PT Exelcomindo Pratama dan PT Bakrie Telecom. Secara umum inilah beberapa hal baru dan penting yang diformulasikan dalam rancangan ini seperti dikutip detikINET keterangan pers Ditjen Postel:1. Kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh pelaksana kampanye Pemilu secara: langsung dan atau tidak langsung. 2. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu provinsi, Pengawas Pemilu kabupaten/kota, Pengawas Pemilu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri3. Berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu provinsi, Pengawas Pemilu kabupaten/kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, penyelenggara telekomunikasi wajib menghentikan kerjasama dengan Pelaksana Kampanye Pemilu, dengan Tim Kampanye Pemilu dan atau dengan penyelenggara konten (content provider).4. Penyelenggara telekomunikasi dilarang memberikan data nomor pelanggan jasa telekomunikasi maupun data lain yang terkait dengan pelanggan jasa telekomunikasi kepada Pelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu dan atau penyelenggara konten.5. Penyelenggara telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai kampanye. 6. Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan kampanye Pemilu yang dipungut dari pelaksaanaan kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi.7. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Ardhi Suryadhi - detikinet)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar