Takengon – Mulai tahun 2009 mendatang masing-masing kampung di Aceh Tengah akan mendapat bantuan kucuran dana sebesar Rp 150 juta. Dari jumlah tersebut sebesar Rp 100 juta berasal dari Provinsi NAD. Sedangkan selebihnya sebesar Rp 50 juta bantuan tambahan dari Pemda setempat.
Bantuan kucuran dana sebesar Rp 150 juta itu kata Wakil Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Djauhar Ali akan dialokasikan untuk pembangunan kampung yang ada di daerah dataran tinggi Gayo tersebut. Dalam pertemuan dengan masyarakat Kampung Berawang Gading, Kecamatan Celala, Kamis (11/8) di Mesjid Babussalam kampung setempat, Djauhar Ali menyatakan pengelolaan dana bantuan kampuing itu sangat tergantung dari hasil musyawarah yang dilakukan oleh aparat pemerintahan kampung.
Menurut Djauhar Ali yang didamping oleh Kabag Humas Setdakab Aceh Tengah, Drs. Windi Darsa, MM, Kabag SDM, Ir. Nugersyah dan beberapa kepala dinas jawatan daerah itu, pengelolaan dana bantuan pembangunan kampung diharapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat banyak. Untuk itu, meski tahun 2009 waktunya masih panjang, Djauhar Ali berharap agar aparat kampung untuk terus melakukan musyawarah dalam hal pengalokasian dana bantuan kampung tersebut. Artinya, pembangunan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat kampung.
Selain itu Djauhar Ali juga menambahkan, sesuai dengan visi dan misi Pemda Aceh Tengah adalah untuk mengundang kemakmuran dan menghalau kemiskinan. Bentuk dari peningkatan ekonomi rakyat yang dilakukan oleh pemerintah adalah seperti membangun ruas jalan ke sentra-sentra produksi pertanian. Hal ini dilakukan dengan mengedepankan sekala prioritas. “Jelasnya pembangunan yang dilaksanakan, dilakukan secara bertahap”, sebut Djauhar.
Menyangkut tentang fungsi sarana ibadah, Wakil Bupati Aceh Tengah itu menilai, semangat masyarakat dalam membangun sarana ibadah seperti mesjid dan meunasah selama ini cukup meningkat. Namun sisi lain, semangat untuk mengisi sarana ibadah itu sendiri dirasakannya sudah semakin surut. Untuk itu, sesuai dengan telah diberlakukannya syariat islam di Propvinsi NAD, khususnya di Aceh Tengah, dia meminta kepada masyarakat untuk kembali mengaktifkan mesjid dan meunasah untuk kegiatan keagamaan.
Disamping itu, Djauhar berharap kegiatan pengajian anak-anak seperti TK Al qur’an dan Taman Pendididkan Al qur’an harus terus ditumbuh kembangkan. Sebab sesuai yang dicanangkan oleh Pemerintah, bahwa siswa SD harus mampu membaca Al qur’an. Malah, Djauhar mencontohkan, pemilihan calon anggota legislatif tahun 2009 mendatang juga harus mampu membaca Al qur,an. (Humas Pemkab Aceh Tengah)
Jumat, 19 September 2008
Kamis, 18 September 2008
11 Hal Terlarang dalam SMS Kampanye
Jakarta - Pemerintah telah menyusun rancangan aturan kampanye melalui SMS. Ada 11 (sebelas) hal terlarang dalam SMS kampanye yang dicantumkan dalam rancangan itu. Apa saja? Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyiapkan rancangan bertajuk "Kampanye Pemilihan Umum Melalui Sarana Dan Prasarana Telekomunikasi". Seperti dikutip detikINET dari rancangan tersebut, Rabu (13/8/2008), berikut adalah beberapa larangan dalam SMS Kampanye:Pasal 6Pelaksana kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi dilarang:
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
mengganggu ketertiban umum;
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan atau
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye;
mengirimkan pesan sampah (spamming).(wicak - detikinet)
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
mengganggu ketertiban umum;
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan atau
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye;
mengirimkan pesan sampah (spamming).(wicak - detikinet)
Ini Dia Aturan Main Kampanye via Ponsel
Jakarta - Rencana untuk mengoptimalkan alat komunikasi untuk keperluan kampanye tak lama lagi bakal terealisasi. Pemerintah telah selesai menyusun rancangan aturannya dan tengah dikonsultasikan ke publik.Setelah sebelumnya disosialisasikan dan dibahas dengan YLKI, regulator, penyelenggara telekomunikasi, penyedia konten serta Komisi Pemilihan Umum, maka pada tanggal 16 September 2008 Ditjen Postel kembali mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Sarana dan Prasarana Telekomunikasi. Materi rancangan ini merupakan konsep yang berusaha mengakomodasi hasil konsultasi publik dan pertemuan pada 22 Agustus 2008 lalu, di mana sudah ada empat operator yang menyampaikan masukannya, yaitu PT Telkom, PT Indosat, PT Exelcomindo Pratama dan PT Bakrie Telecom. Secara umum inilah beberapa hal baru dan penting yang diformulasikan dalam rancangan ini seperti dikutip detikINET keterangan pers Ditjen Postel:1. Kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh pelaksana kampanye Pemilu secara: langsung dan atau tidak langsung. 2. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu provinsi, Pengawas Pemilu kabupaten/kota, Pengawas Pemilu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri3. Berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu provinsi, Pengawas Pemilu kabupaten/kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, penyelenggara telekomunikasi wajib menghentikan kerjasama dengan Pelaksana Kampanye Pemilu, dengan Tim Kampanye Pemilu dan atau dengan penyelenggara konten (content provider).4. Penyelenggara telekomunikasi dilarang memberikan data nomor pelanggan jasa telekomunikasi maupun data lain yang terkait dengan pelanggan jasa telekomunikasi kepada Pelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu dan atau penyelenggara konten.5. Penyelenggara telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai kampanye. 6. Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan kampanye Pemilu yang dipungut dari pelaksaanaan kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi.7. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Ardhi Suryadhi - detikinet)
Selasa, 02 September 2008
Nasib RUU Pemilu dan Oligarki DPR

Eddy Harianto*
Pertama, berkaitan dengan hak-hak suara. Setiap warga negara mempunyai hak untuk memberikan suara di dalam pemilihan umum atas dasar non diskriminasi, setiap warga negara yang dewasa memiliki hak untuk memperoleh akses pada prosedur yang efektif, tidak memihak dan nondiskriminatif untuk mengikuti pendaftaran pemilih.
Setiap individu yang dihambat haknya untuk memberikan suaranya harus diberi ruang untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan yang berkompeten. Setiap individu mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan akses yang sama dalam rangka menjalankan haknya memberikan suara. Hak mamberikan suara secara rahasia adalah absolut dan tidak boleh dibatasi dengan cara apa pun.
Kedua, berkaitan dengan pencalonan, hak-hak dan tanggung jawab partai. Setiap orang mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya dan harus memiliki kesempatan sama untuk menjadi calon dalam pemilu. Setiap orang berhak untuk mendirikan partai politik dengan siapa saja untuk bersaing dalam pemilihan umum. Setiap individu dan atau partai politik yang hak-hak pencalonannya dihambat, berhak untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan yang berwewenang.
Ketiga, berkaitan dengan kampanye. Setiap individu atu parpol berhak untuk bergerak bebas di dalam negeri dalam rangka kampanye pemilu, melakukan kampanye atas dasar persamaan dengan partai politik yang lainnya, termasuk dengan partai yang sedang berkuasa. Setiap individu atau parpol memiliki hak yan sama untuk akses ke media massa. Terutama media komunikasi massa, agar mereka dapat mengemukakan pandangan-pandangan politiknya.
Keempat, berkaitan dengan sistem pemilu. Sistem yang dibangun harus mendorong ke arah perwakilan yang rasional dan akuntabilitas publik. Mendorong ke arah intimitas antara wakil rakyat dan yang diwakili. Mendorong partisipasi publik untuk memilih dan menentukan calon wakil rakyat, jadi bukan menggantung pada otoritas DPP partai politik.
Kelima, berkaitan dengan hak dan tanggung jawab negara. Negara harus menetapkan prosedur yang efektif, tidak memihak dan nondiskriminasi dalam semua tingkat kepanitiaan pemilu. Menetapkan persyaratan dasar bagi kompetisi dalam pemilu atas dasar persamaan. Negara harus menetapkan langkah-langkah kebijakan dan institusional untuk menjamin tercapainya tujuan-tujuan pemilu, termasuk melalui pembentukan mekanisme manajemen pemilu yang netral, tidak memihak dan nondiskriminatif.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa pembahasan RUU tersebut molor? Apa saja yang menjadi perdebatan dalam pembahasan tersebut?
Oligarki Parpol
Sorotan tajam berkaitan dengan munculnya oligarki politik tampaknya makin menunjukkan kebenarannya. Paling tidak hal ini terlihat jelas di DPR dalam pembahasan RUU Pemilu. Peran fraksi besar begitu dominan dan menjadikan fraksi-fraksi kecil sebagai subordinat saja. Akibat dari konfigurasi politik yang demikian adalah proses pembahasan RUU Pemilu sangat tergantung pada fraksi-fraksi besar saja.
Beberapa proses pembahasan yang tampak mencolok berkaitan dengan oligarki di DPR tersebut adalah pembahasan tentang sistem pemilu, dan penambahan jumlah kursi DPR, serta dana kampanye pemilu.
Berkaitan dengan sistem pemilu, fraksi-fraksi kecil memandang bahwa sistem proporsional terbuka adalah jalan kompromis antara pilihan sistem distrik dan proporsional representation yang sempat menguat pada awal munculnya RUU Pemilu. Sementara itu fraksi-fraksi kecil menghendaki untuk menggunakan proporsional terbuka dengan alasan bahwa intimitas dan akuntabilitas wakil rakyat lebih terjamin daripada sistem tertutup. Sistem proporsional terbuka juga membuka peluang bagi partai kecil untuk berperan optimal dalam parlemen.
Namun, dua fraksi besar masih tetap "ngotot' untuk menggunakan sistem proporsional dengan daftar tertutup. Pilihan fraksi besar tersebut bila dilihat dari sudut pandang kepentingan mereka memang cukup rasional. Sistem proporsional tertutup jelas memberikan keuntungan kepada partai besar karena partai besar tidak mempunyai figur yang kuat di daerah. Sistem proporsional dengan daftar tertutup juga membuka peluang untuk memperkuat dominasi DPP partai politik untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi wakil rakyat.
Penambahan Kursi
Berkaitan dengan adanya rencana penambahan jumlah kursi DPR dari 500 menjadi 550 sampai 600 kursi dalam RUU Pemilu juga menimbulkan polemik. Paling tidak penambahan tersebut akan menguntungkan partai besar untuk dapat memasukkan kader-kadernya sebanyak mungkin. Dengan demikian memudahkan untuk mendominasi kursi DPR. Penambahan kuantitas kursi tersebut sebenarnya tidak akan menyelesaikan persoalan substansial dari DPR sendiri, yaitu legitimasi.
Dana Kampanye dan fasilitas publik yang bisa digunakan untuk kampanye menjadi perdebatan cukup keras di Pansus RUU Pemilu. Kesenjangan partai besar dengan partai kecil berkaitan dengan pendanaan tampaknya yang menjadi alasan utama. Kemampuan pendanaan yang besar tentu akan mampu memfasilitasi partai untuk berkampanye dengan optimal melalui berbagai media yang ada. Sementara dana yang kecil juga akan memberikan ruang yang terbatas kepada partai untuk kampanye.
Berkaitan dengan perdebatan dana kampanye pemilu tersebut, yang perlu dicermati secara seksama menyangkut rasa keadilan dan kesempatan yang sama. Pendanaan kampanye besar-besaran juga mendorong terjadinya kolusi antara penguasa dengan parpol dan pengusaha. Kondisi semacam ini berbahaya bagi penciptaan iklim demokrasi. Untuk itu proses auditing terhadap parpol harus diperketat, termasuk asal sumbangan harus diperjelas mana yang boleh memberikan sumbangan dan mana yang tidak boleh memberikan. Dengan demikian kampanye benar-benar bersih dan sebagai representasi kekuatan dan partisipasi setiap anggota parpol.
Namun memang ada faktor lain yang menyebabkan molornya pembahasan RUU Pemilu. Faktor tersebut adalah banyaknya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang masuk, sehingga proses pembahasannyapun lama. Sampai sekarang DIM yang ada berjumlah 963 masalah. Dari sebanyak itu 648 DIM dibahas di Panja, 138 di Timsus, dan 177 tidak berubah. Banyaknya masalah tersebut tentu akan menyita banyak waktu untuk menyelesaikannya.
Banyaknya DIM bisa diatasi apabila proses pembahasan RUU terbuka terhadap partisipasi masyarakat, baik berupa masukan-masukan maupun koreksi atas apa yang sedang berkembang dalam pembahasan tersebut. Dengan dibukanya partisipasi akan mudah dilihat, kemauan masyarakat terhadap UU Pemilu sebenarnya seperti apa. Ketertutupan Pansus dalam proses pembahasan RUU ini mengindikasikan adanya bargaining antar partai, untuk kepentingan jangka pendek.
Membongkar Oligarki DPR
Bagaimana pun dan apa pun alasan yang dikemukakan, pemilu 2004 merupakan sarana yang cukup menentukan masa depan Indonesia. Hal ini mengingat bahwa rakyat sudah sekian lama menunggu atas hasil perubahan yang telah dilakukan pada tahun 1999. Penggulingan kepemimpinan pemerintah orde baru sudah terjadi dan bahkan sudah menghasilkan tiga presiden pasca penggulingan orde baru. Namun perubahan yang substansial berupa terciptanya sistem yang demokratis, partisipatif dan menyejahterakan ternyata tidak kunjung datang. Yang ada dan kita rasakan justru beban masyarakat untuk hidup semakin berat. Oleh karena itu apabila pemilu 2004 tidak mampu menghasilkan kepemimpinan nasional, baik di tingkat legislatif, yudikatif maupun eksekutif yang membawa perubahan menuju tatanan yang lebih baik, maka keutuhan bangsa dan negara indonesia yang menjadi taruhannya.
Oleh karena itu pembahasan RUU Pemilu dan RUU Politik yang lainnya, perlu untuk mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Kontrol yang ketat dan tuntutan transparansi dari publik dalam pembahasan menjadi sangat signifikan mempengaruhi proses di dalam pembahasan tersebut.
(*Penulis: Pengamat politik dan sosial, tinggal di Denpasar)
Langganan:
Komentar (Atom)
